Dicari : Pengacara Cyber

Lihatlah dunia seolah serentak bergerak menuju digitasi. Teknologi Informasi (TI) merambah ke setiap bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang hukum. Dampaknya berupa pelipatgandaan jumlah  e-Bisnis, komunikasi digital, bukti digital, hacking, serangan DDoS[1], penipuan online dan segala kejahatan di ranah digital yang harus diselesaikan  litigasi. Dari hari ke hari kasus kejahatan cyber meningkat dan kebutuhan pengacara cyber cenderung meningkat.  Pengacara jenis ini tidak hanya menyajikan kasus mereka dalam perspektif yang benar, tetapi juga dapat membantu perusahaan dalam menangani kasus terutama menjaga bukti dan dengan demikian membantu untuk mengadili para pelaku pelanggaran hukum cyber.

Pengacara inilah yang akan memberi nasehat hukum tentang legalitas format elektronik, kontrak online, masalah pelanggaran dan kejahatan cyber. Mereka juga memberikan saran  klien mengenai aspek hukum mengenai media sosial, masalah yang berkaitan dengan bukti elektronik, perselisihan nama domain, perlindungan dan pelestarian hak kekayaan intelektual di ruang cyber. Mereka juga menangani masalah yang terkait dengan perlindungan data.

Seiring dengan dinamika TI, tantangan pengacara cyber semakin meningkat sehingga muncul kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan teknis. Perubahan utama adalah pergerakan data dari hard disk/analitis data statistik pada penyimpanan data yang berbeda, dari browser berbasis cloud sampai telefon seluler (Ponsel). Sehingga Saat ini ruang lingkup  cyber mencakup  tiga kategor yakni : komputer, jaringan dan Ponsel. Masing-masing  memerlukan seperangkat  pengetahuan berbeda tentang protokol, teknologi, sistem operasi, perangkat dll.

Dalam bidang cyber, tantangan pengacara teknologi jauh lebih banyak  dibanding dengan mereka yang menekuni bidang lain, karena  bukti digital asli selalu tetap utuh selama litigasi, pengacara pembela diharapkan untuk mendapatkan bukti digital diperiksa secara forensik[2] dalam pembelaan.

Dunia hukum ditengarai dengan dua bidang yakni hukum pidana dan hukum yang dimana prosedur  hukum nya sama ketika  diajukan ke meja hijau pada dua domain ini termasuk teknologi cyber.
Keterampilan untuk melakukan uji coba perdata atau pidana memerlukan minimal praktik 5-7 tahun yang melibatkan pelatihan dengan praktisi yang memenuhi syarat di sidang pengadilan.

Tentu saja untuk berkarir menjadi pengacara cyber perlu ketrampilan dan piawai menangani persoalan komputer, memahami teknologi informasi dan harus selalu mengikuti  perkembangan terakhir di bidangnya. Tentu saja dia menjadi seorang pengacara cyber harus  terampil mengumpulkan informasi dengan mengunakan berbagai mesin pencari, mampu berkomunikasi dan berempati terhadap korban dan berkomunikasi dengan petugas kepolisian.

Para pengacara yang sudah praktek dapat memainkan peran penting dengan memasuki bidang ini sebagai advokat yang ahli dalam bidang  hukum dan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerapkan keterampilan hukum untuk kasus-kasus cyber asalkan mereka memperoleh pengetahuan jaringan dan teknologi komputer lainnya.

Teknokrat yang bergerak ke bidang hukum perlu menjalani pelatihan dalam persidangan pidana atau perdata dan untuk memperoleh keterampilan pemeriksaan silang, argumen, interpretasi, jika tidak mereka mungkin pengacara yang mungkin menjadi konsultan yang baik pada teknologi dunia maya atau kepatuhan tetapi tidak dapat mengembangkan kekuasaan dalam litigasi atau bahkan konsultan cyber.

Popularitas hukum cyber sebagai karir masa kini dan akan profesi yang menjanjikan di masa depan. Kunci utama  menjadi  pengacara cyber untuk senantiasa belajar hukum & teknologi. Selanjutnya, pertumbuhan eksponensial terus perangkat elektronik dan kejahatan cyber menyebabkan kebutuhan pengacara cyber  yang mendesak, dengan demikian, pertumbuhan profesi akan lebih besar daripada profesi lain.

Sudah saatnya fakultas  hukum menyesuaikan  sarana  tradisional   dengan   memasukkan klinik, externships dan kuliah  berorientasi teknologi yang menarik perhatian para praktisi berbakat. Mungkin mereka dapat mengundang   pengacara yang ahli teknologi, atau mendirikan sebuah klinik start-up untuk melatih mahasiswa  untuk melayani pelayanan  bisnis teknologi baru.
(Laksanto Utomo)

[1] Serangan DoS (denial-of-service attacks‘) adalah jenis serangan terhadap komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

[2] (Forensik) Analisis media digital untuk mendeteksi pemalsuan atau manipulasi. Digital forensics (kadang dsebut digital forensic science) adalah cabang sains forensik mencakup Pemulihan dan investigasi materi yang ditemukan di perangkat digital, sering dikaitkan dengan kejahatan komputer. Istilah forensik digital pada awalnya digunakan sebagai sinonim untuk forensik komputer namun telah diperluas untuk mencakup penyelidikan terhadap semua perangkat yang mampu menyimpan data digital.
Sumber: https://legaleraindonesia.com/dicari-pengacara-cyber/

Post a Comment

Previous Post Next Post