Allan Fatchan Gani Wardhana: Mencari Hakim Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
Allan Fatchan Gani Wardhana 

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & LPBH NU DIY

Presiden Joko Widodo akhirnya membentuk Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel Hakim MK) untuk mengganti hakim kon­stitusi Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Agustus. Waktu yang di­miliki oleh pansel dalam men­cari hakim konstitusi sangat singkat dan harus diman­faat­kan dengan baik. Proses seleksi hakim konstitusi ini menjadi pertaruhan bagi masa depan MK. Selain ditujukan untuk men­cari hakim pengganti, pro­ses seleksi juga harus dilakukan dalam rangka mengembalikan citra dan marwah MK yang saat ini dipandang sedang "babak belur", tidak berwibawa, dan terus mendapatkan sorotan negatif pascakasus etik yang menjerat Hakim Arief Hidayat.

Sebelumnya, dalam sejarah perjalanan MK, sudah tiga kali institusi itu mengalami krisis kepercayaan. Kasus Arsyad Sanusi, Akil Mochtar, dan Patrialis Akbar yang sama-sama berperilaku koruptif terjerat kasus suap membuat masya­ra­kat "trauma". Dalam tiga kasus suap tersebut, masyarakat yang selama ini sangat apresiatif terhadap MK dan melihatnya sebagai peradilan yang cukup independen dan berintegritas diliputi perasaan kecewa, heran, dan tidak habis pikir. Keke­cewa­an tersebut menjadi hal yang wajar, karena sebelum tragedi kasus korupsi berupa suap se­banyak tiga kali tersebut, MK dipandang oleh berbagai kalang­an sebagai lembaga yang sudah membuktikan sebagai institusi hukum yang dapat dipercaya dan terhormat (realible and honoured court) di Indonesia.

Namun, penilaian itu sirna ke­tika beberapa hakim MK terjerat kasus pidana maupun etik. Ber­bagai permasalahan yang men­jerat hakim MK ter­sebut ber­ten­tangan, sekaligus menegasi tuju­an awal mem­bentuk MK yaitu mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik dan bersih.

Integritas & Kompetensi

Publik mendorong sekaligus mendukung presiden untuk memilih yang terbaik dari hasil penjaringan yang dilakukan oleh pansel nantinya. Dalam mencari hakim konstitusi, ada dua kriteria yang dapat dijadi­kan pertimbangan.

Pertama, pansel harus meng­utamakan integritas (integrity). Dalam sejarah seleksi hakim MK, pansel selalu menekankan bahwa integritas merupakan kriteria utama dalam penilaian yang telah dilakukan. Dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang oleh kalangan hakim di dunia di­gunakan sebagai pedoman ber­sama, integritas merupakan hal yang utama. Integritas ialah cer­minan ke­utuhan dan keseimbangan ke­pribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat ne­gara dalam men­jalan­kan tugas jabatannya. Integritas akan me­lahirkan sikap jujur, setia, dan tulus dalam men­jalan­kan tugas profesionalnya disertai ketang­guhan batin untuk mene­pis dan menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popu­laritas, ataupun godaan lainnya (Asshiddiqie: 2011).

Kriteria harus memiliki integritas juga ditegaskan lang­sung melalui Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana hakim konstitusi disyarat­kan "harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan." Semangat pasal tersebut meng­hendaki bahwa hakim MK adalah hakim yang tidak hanya me­ngua­sai dan mempunyai pengalaman di bidang ketata­negaraan, na­mun juga harus se­orang negara­wan yang mem­punyai integritas.

Kedua, pansel harus juga mempertimbangkan prasyarat kecakapan atau kompetensi (competence). Bagaimanapun, kecakapan hakim merupakan prasyarat penting dalam pe­laksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Tentu kecakap­an ini bisa dilihat dari rekam jejak kemampuan profesional hakim di bidang ketatanegaraan yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengala­man dalam pelaksanaan tugas. Kecakapan ini akan berdampak pada proses-proses penyele­sai­an perkara terkait pengujian undang-undang maupun pe­nanganan sengketa pilkada yang mengusung semangat ke­adilan substantif.

Dengan mendapatkan hakim yang berintegritas dan ber­kom­pe­ten, secara otomatis hakim yang bersangkutan akan me­miliki sikap independensi yang terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim dari berbagai pengaruh dari luar. Jika prinsip ini dipegang, hakim akan bebas pengaruh yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang dapat memengaruhi putus­an atau jual-beli perkara.

Institusi MK akan terjaga kehormatannya apabila diisi oleh hakim yang memiliki inte­gritas dan kompetensi. Pansel harus selektif dan cermat dalam menetapkan calon hakim MK karena hal ini akan sangat ber­pengaruh terhadap citra dan marwah MK sebagai lembaga pe­ngawal konstitusi (the guardians of the constitution).

Publik berharap kepada pansel agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Se­lain itu, pansel juga harus mem­berikan kanal bagi masyarakat untuk dapat memberikan ma­suk­an dalam proses seleksi. Di sisi lain, kita semua juga harus mendorong kepada para ne­ga­ra­wan dan begawan-begawan hu­kum terbaik untuk men­daftar sebagai calon hakim MK. Citra dan marwah MK sangat men­desak untuk dipulihkan kembali.(zik)

Sumber: Sindonews.com

Post a Comment

Previous Post Next Post