Taufan Maulamin: Perguruan Tinggi Melawan Terorisme

Taufan Maulamin
Sekjen Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti)

BEBERAPA hari se­te­lah Komisi Fatwa Ma­jelis Ulama Indo­nesia (MUI) meng­ge­lar Ijtimaí Ulama di Banjarmasin, Ka­li­man­­tan Selatan, terjadi aksi bom bunuh diri di sejumlah tem­pat di Jawa Timur. Pem­bu­nuhan ini menewas­kan pelaku dan sejumlah korban tak ber­sa­lah.

Ini tentu ironi. Di tengah upa­ya MUI menegaskan ten­tang Islam yang rahmatan lil alamin, masih ada segelintir oknum yang melakukan aksi bertentangan dengan ajaran Islam. Ditambah, beberapa pe­kan sebelumnya, sejumlah cen­de­kiawan muslim dunia ber­kum­pul di Bogor mende­kla­ra­si­kan pesan damai yang dikenal dengan Bogor Message.

Taufan Maulamin, Sekjen Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti).Foto/Istimewa
Dari aspek akademis, te­ro­risme menjadi sebuah frasa yang sulit didefinisikan. Hal ini yang menyebabkan pen­de­fi­ni­sian terorisme tidak tuntas da­lam RUU Antiterorisme hingga saat ini. Standar ganda definisi terorisme itu sendiri yang ke­mudian menjadikan pem­ba­has­an RUU tersebut tidak bisa di­rampungkan.

Apalagi, perang global me­la­wan terorisme menjadi sebuah pemaknaan sendiri bahwa se­cara faktual yang diperangi ada­lah kelompok Islam. Perihal Israel mencaplok wilayah Pa­les­tina dan membunuh ratusan ribu orang selama bertahun-tahun, tidak pernah ada pe­nye­matan terorisme kepada Negeri Yahudi tersebut.

Pembunuhan keji terhadap ribuan muslim Rohingya pun tidak membuat masyarakat internasional menyebut para pe­lakunya dengan sebutan kelom­pok teroris. Itu hanya sege­lin­tir contoh standar ganda yang digunakan komunitas in­ter­nasional tentang apa itu te­ro­risme. Standar ganda yang disu­guh­kan kepada umat Islam ini membuat aksi terorisme tidak mudah diatasi.

Andil Perguruan Tinggi  

Perguruan tinggi memiliki andil besar untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa tahun be­lakangan, sejumlah kalangan menuding kampus sebagai sarang kaderisasi kelompok teror. Lagi-lagi, tudingan terse­but mengarah kepada kelom­pok-kelompok Islam.

Meski bantahan sudah di­buat, bahkan dalam aksi de­mons­trasi massal setahun lalu, di mana kelompok Islam me­nunjukkan toleransi yang ting­gi, salah satunya ketika ada pa­sangan pengantin Nasrani yang diantar ke halaman gereja, pa­da­hal kedua pengantin itu me­le­wati kerumunan massa yang tengah berunjuk rasa.

Bagi mereka yang aktif di kampus, tidak ada tempat un­tuk mengembangkan budaya kekerasan dengan alasan apa pun. Kondisi ini menjadi tan­tangan bagi para penyelenggara per­guruan tinggi di Indonesia. Bagi semua pihak, per­gu­ru­an tinggi di samping sebagai sumber ilmu, juga harus mam­pu menjadi pusat integritas dan peradaban.

Oleh karena itu, perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi garda terakhir dalam membangun karakter bangsa, termasuk juga meng­ha­lau berkembangnya paham ra­dikal dan terorisme. Sebagai organisasi besar di Indonesia, Aliansi Penye­leng­gara Perguruan Tinggi Indo­ne­sia (Apperti) senantiasa meng­ingat­kan anggotanya bahwa tidak akan menerima radika­lis­me yang membonceng agama apa pun di Tanah Air.

Pe­nyim­pang­an dan manipulasi ajaran agama untuk menjustifikasi tindakan kekerasan yang ber­sum­ber dari penafsiran lateral sepotong-sepotong hanya akan melahirkan ekstremisme. Sikap ekstrem ini sendiri bakal men­jadi embrio radikalisme dan terorisme yang merusak negara dan membuat citra buruk aga­ma tersebut.

Faktor Pemicu 

Apperti menilai ada tiga pe­nyebab masih maraknya aksi te­ro­risme. Pertama, akibat ada­nya wawasan keagamaan yang keliru. Para pelaku teror salah dalam menggunakan simbol aga­ma. Jalan kekerasan yang ditempuh justru akan me­nyu­lit­kan posisi umat, khususnya da­lam membangun persepsi po­si­tif masyarakat pada gerakan ke­agamaan.

Seperti yang sudah ditulis di awal, ketika MUI dan sejumlah cendekiawan muslim berusaha menampilkan gerakan ke­aga­ma­an yang damai, menjadi rusak dan tidak berguna karena adanya kelompok sempalan yang menggunakan jalan ke­ke­ras­an. Menempuh cara-cara teror dalam mencapai tujuan agama yang suci, sama saja dengan mengkhianati dan me­ngo­tori kesucian agama itu sendiri.

Kedua, ketimpangan eko­no­mi, ketidakadilan, dan ke­tia­da­an stabilitas politik yang me­la­hir­kan aksi terorisme. Te­ro­risme adalah ancaman terhadap negara yang sama halnya dengan separatisme dan gerak­an disintegrasi (Bambang Pra­no­wo, 2010: 203). Rongrongan di­sin­tegrasi nasional kalau mau dilihat secara mendalam, akar­nya sebetulnya sederhana: men­dalamnya kemiskinan dan ketidakadilan.

Oleh sebab itu, memahami masalah terorisme harus di­de­kati dengan multidimensi dan multidisiplin ilmu. Mem­per­kuat rasa nasionalisme di pergu­ruan tinggi bisa menjadi cara efektif untuk melawan ge­rak­an-gerakan teror, khususnya yang ada di lingkungan kampus.

Pemerintah harus serius melakukan pemerataan eko­no­mi dan keadilan sambil terus-me­nerus membuka diri me­ngem­bangkan ilmu penge­ta­hu­an dan kebudayaan. Kekuatan ekonomi yang ditopang dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar bersifat man­diri, tidak bergantung pada negara lain.

Sementara itu, keadilan mene­kankan pada ter­ben­tuknya tatanan masyarakat yang ber­bu­daya dan sadar hu­kum. Dalam konteks ini, pembangunan kebu­dayaan dan ke­sa­daran hukum menjadi amat penting untuk membangun solidaritas dan na­sionalisme yang bertumpu pada keadilan sosial.

Ketiga, aksi terorisme harus di­baca sebagai kemungkinan akro­bat politik para elite, baik dalam maupun luar negeri, yang memiliki tujuan menghancur­kan kedaulatan bangsa dan ne­ga­ra. Motif terorisme sangat sulit untuk diungkap dan mem­bu­tuhkan keterlibatan ber­ba­gai pihak.

Misalnya ketika Amerika Serikat pada era Bush Jr me­la­kukan teror atas nama negara ter­hadap Irak, dengan argumentasi pembenaran aksi teror berdalih adanya senjata pemusnah massal. Didahului pencitraan melalui publikasi internasional bahwa Irak ada­lah musuh ber­sama masya­ra­kat internasional. Suatu isapan jempol yang pada akhirnya meng­akibatkan Irak luluh lantak.

Akhir kata, kita perlu me­nyadari bahwa keadilan adalah peristiwa yang sangat men­dasar dalam kehidupan manu­sia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keadilan juga meru­pa­kan tonggak untuk membina persatuan, kesatuan, ketahanan, dan persatuan na­sional. Demikian pentingnya ke­adilan sam­pai-sampai Tuhan sendiri me­nyatakan bahwa alam semesta ini pun diciptakan dengan ke­adilan (kesei­m­bangan).

Tanpa keadilan, semuanya akan hancur. Manusia akan saling memangsa. Negara-negara di dunia akan berperang. Planet-planet akan saling bertumbukan. Tanpa keadilan, alam akan hancur. Tanpa ke­adilan, nasionalisme dan ke­ta­hanan nasional suatu bangsa akan hancur.(whb)

Sumber: Sindonews.com

Post a Comment

Previous Post Next Post